Pangan, yang merupakan hak yang paling dasar dari warga Negara serta salah satu unsure kekuatan nasional, sangat mensyaratkan perlindungan Negara kepada produksi pangan bagi rakyat dan kedaulatan Negara. UU No. 7 1996 mengatur industry dan perdagangan pangan.
Sebagai hak dasar, mak pangan merupakan hak asasi manusia di mana Negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan masyarakat bukan menjadikan pangan sebagai komoditas dagang.
Kekuatan nasional adalah faktor yang memberikan kekuatan suatu Negara terhadap Negara lain. Unsure-unsur kekuatan nasional menurut Morgenthau adalah 1. Geografi 2. Sumber Daya Alam (Pangan, Bahan Mentah, Minyak) 3. Kemampuan Industri 4. Militer (Teknologi, Kepemimpinan, Kuantitas dan Kualitas Militer) 5. Penduduk 6. Karakter nasional 7. Moral Nasional 8. Kualitas Diplomasi 9. Kualitas Pemerintah.
Negara yang berswasembada mempunyai keuntungan besar atas Negara yang tidak demikian keadaannya dan harus sanggup mengimpor bahan pangan yang tidak dihasilkannya, kalau tidak, akan menderita kelaparan. Jadi swasembada pangan selalu menjadi kekuatan yang besar.
Ketahanan pangan sebagai upaya pemenuhan hak atas pangan adalah tanggung jawab Negara berdasarkan pasal 33 UUD 1945: 1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 2. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara, oleh Negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (PBHI, 2007:291-292).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar